Cara Mengurus Pajak Reklame memang tergolong rumit mengingat kompleksitasnya baik itu pengumpulan syarat dokumen ataupun proses tata cara pengurusan perizinannya, Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sebaikannya di kerjakan oleh tenaga ahli berpengalaman didalam perpajakan reklame agar pengurusan berjalan dengan cepat, lancar dan sesuai dengan peraturan reklame yang ter cantum dalam undang-undang.
7 Prosedur Cara Mengurus Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik reklame untuk mendukung pendapatan daerah. Bagi Anda yang ingin mengurus pajak reklame, berikut adalah langkah-langkah Cara Mengurus Pajak Reklame :
1. Persiapan Dokumen
Sebelum mengurus pajak reklame, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan dokumen pendukung lainnya.
2. Mengisi Formulir
Kunjungi kantor pajak terdekat dan minta formulir permohonan pembayaran pajak reklame. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
3. Menghitung Besaran Pajak
Hitung pajak yang harus dibayarkan: Setelah mendaftarkan reklame, selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak reklame biasanya dihitung berdasarkan harga atau nilai reklame yang dipasang.
4. Pembayaran Pajak
Setelah formulir diisi, bayar pajak reklame sesuai dengan tarif yang berlaku. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak reklame.
5. Verifikasi
Pihak pajak akan melakukan verifikasi terhadap reklame Anda untuk memastikan bahwa pajak telah dibayar dengan benar. Pastikan reklame Anda memenuhi standar yang ditetapkan.
6. Penerimaan Bukti Pembayaran
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak reklame yang telah diverifikasi.
7. Perpanjangan Tahunan
Ingatlah bahwa pembayaran pajak reklame harus dilakukan setiap tahunnya. Pastikan untuk memperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak reklame agar tidak terkena denda atau sanksi lainnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah Cara Mengurus Pajak Reklame di atas, Anda dapat mengurus pajak reklame dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan aturan yang berlaku di daerah Anda.
PERSYARATAN PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME
Berikut ini adalah syarat wajib yang harus di penuhi didalam cara Mengurus Pajak Reklame
A. Syarat dan Cara Mengurus Pajak Reklame Perorangan
- Surat Permohonan;
- Pernyataan pemasangan dan siap bongkar Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri (Materai 6000);
- Foto Copy KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
- Fotocopy NPWP (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
- Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
- Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>_20Meter (khusus Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
- Denah dan Foto lokasi pemasangan;
- Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
- Foto/desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
- Jaminan Asuransi pada Reklame untuk berukuran Luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
- Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi) panggung Pemda;
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (Materai 10.000).
B. Syarat dan Cara Mengurus Pajak Reklame Badan Hukum
- Surat Permohonan Kop Perusahaan;
- Pernyataan pemasangan Reklame dan Pernyataan Lahan Milik sendiri/swasta) (Kop Perusahaan bermaterai 10.000);
- Foto Copy KTP Pemilik usaha/Penanggung Jawab;
- FotocopyNPWP Berbadan Hukum (Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat);
- Foto Copy STNK untuk Reklame Berjalan Pada Kendaraan;
- Foto Copy Akta pendirian (PT melampirkan SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM , CV sudah terdaftar di Pengadilan Negeri);
- Perhitungan kelayakan konstruksi reklame untuk yang berukuran Luas>20 Meter (untuk Jenis Reklame Billboard yang terletak berdiri diatas tanah);
- Foto / desain serta luas Reklame yang akan di selenggarakan/dipasang;
- Denah/ Foto lokasi pemasangan;
- Bukti Sewa/Kontrak atas status tanah yang digunakan (bagi Lahan milik swasta);
- Jaminan Asuransi pada Reklame untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (semua jenis Reklame) kecuali reklame berjalan pada kendaraan;
- Bukti setoran Sewa Panggung Reklame milik Pemerintah Kota Bekasi (apabila menggunakan panggung pemda);
- Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan, Kop perusahaan yang memberi kuasa (Materai 10.000);
C. Checklist Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)
Checklist Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame adalah daftar berisi syarat-syarat dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dan disertakan oleh pemohon izin reklame saat mengajukan permohonan izin kepada instansi terkait. Checklist ini berfungsi sebagai panduan agar pemohon dapat mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki checklist ini, diharapkan proses pengajuan izin reklame dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Artikel terkait:
- Tata Cara mengurus Izin Reklame dan membayar pajak reklame harus mengikuti ketentuan syarat izin penyelenggaraan reklame yang melibatkan beberapa langkah dan prosedur yang harus diikuti dengan cermat.
- Jasa pengurusan Pajak Neon Box akan membantu anda untuk mendaftarkan pajak iklan reklame anda dengan cara yang paling mudah dan anda tidak perlu repot di dalam mengurus pajak reklame yang terbilang rumit dan komplek.